Welcome to my site



Kami adalah Kantor Lawyer / law Firm yang menangani berbagai kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang mengkhususkan diri dalam penanganan kasus hukum kepailtan di Pengadilan Niaga Semarang dan Pengadilan Niaga Surabaya.

LHS LAWFIRM
Insolvency & Bankruptcy Services

Jl. Yogya - Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1,
Banguntapan, Yogyakarta.Tel. (0274) 383317
Email : lhs.lawfirm@gmail.com
HP/WA : +6281-3282-55555

PENGACARA KEPAILITAN

Problematika Gugatan Actio Pauliana

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai pengacara di bidang hukum kepailitan, LHS LAWFIRM juga menangani […]

Read More

Permohonan PKPU sebagai counter Kepailitan

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai pengacara di bidang hukum kepailitan, LHS LAWFIRM juga menangani […]

Read More

Jangka Waktu Proses Sidang Kepailitan

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai pengacara di bidang hukum kepailitan, LHS LAWFIRM juga menangani […]

Read More

Pengajuan PKPU oleh Kreditor

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai pengacara di bidang hukum kepailitan, LHS LAWFIRM juga menangani […]

Read More

Pihak yang Berhak Mengajukan Kepailitan

Kepailitan adalah merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai pengacara di bidang hukum kepailitan, LHS LAWFIRM juga […]

Read More
All Rights Reserved Theme by 404 THEME.