Pengajuan Permohonan PKPU

pengajuan permohonan pkpu

Pengajuan Permohonan PKPU adalah suatu proses pemohonan yang diajukan dengan maksud agar Pengadilan Niaga melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para Kreditornya.

Sebagai pengacara di bidang hukum kepailitan yang memberikan layanan pengajuan permohonan pkpu, LHS LAWFIRM juga menangani berbagai kasus hukum di bidang kepailitan lainnya yaitu pengajuan gugatan kepailitan, gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), gugatan actio pauliana, gugatan lain-lain, penanganan piutang dibantah, pengajuan piutang atau tagihan ke kurator, negosiasi dan atau mediasi perkara kepailitan, kasasi permohonan kepailitan, peninjauan kembali kasus kepailitan, pelaporan dugaan tindak pidana dalam proses kepailitan, perlawanan terhadap sita pidana atau sita kasus perdata pengadilan negeri dan lain sebagainya.

Proses kepailitan harus dilakukan di Pengadilan Niaga. dalam hal ini Pengadilan Niaga Semarang membawahi seluruh wilayah Jawa tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan untuk Pengadilan Niaga Surabaya membawahi seluruh wilayah Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, seluruh Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU), silahkan menghubungi kami sebagai berikut :

 

LHS LAWFIRM
Insolvency & Bankruptcy Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1,
Banguntapan, Yogyakarta. Tel. (0274) 383317
Email : lhs.lawfirm@gmail.com
HP/WA : +6281-3282-55555

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.