Pengajuan Perdamaian Kepailitan

pengajuan perdamaian kepailitan

Pengajuan perdamaian Kepailitan adalah merupakan salah satu proses tindak lanjut dari berhasilnya negosiasi dan mediasi perkara kepailitan, yang mana putusan pailit dapat disimpangi dan diselesaikan berdasarkan perdamaian yang dibuat oleh kreditur dan debitur dalam kasus ini, yangpelaskaannya tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku di perkara kepailitan indoensia.

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai pengacara di bidang hukum kepailitan yang memberikan layanan pengajuan perdamaian kepailitan, LHS LAWFIRM juga menangani berbagai kasus hukum di bidang kepailitan lainnya yaitu pengajuan gugatan kepailitan, gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), gugatan actio pauliana, gugatan lain-lain, penanganan piutang dibantah, pengajuan piutang atau tagihan ke kurator, negosiasi dan atau mediasi perkara kepailitan, kasasi permohonan kepailitan, peninjauan kembali kasus kepailitan, pelaporan dugaan tindak pidana dalam proses kepailitan, perlawanan terhadap sita pidana atau sita kasus perdata pengadilan negeri dan lain sebagainya.

Proses kepailitan harus dilakukan di Pengadilan Niaga. dalam hal ini Pengadilan Niaga Semarang membawahi seluruh wilayah Jawa tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan untuk Pengadilan Niaga Surabaya membawahi seluruh wilayah Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, seluruh Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :

 

LHS LAWFIRM
Insolvency & Bankruptcy Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1,
Banguntapan, Yogyakarta. Tel. (0274) 383317
Email : lhs.lawfirm@gmail.com
HP/WA : +6281-3282-55555

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.