Permasalahan yang sering terjadi dalam gugatan actio pauliana di Indonesia berkaitan dengan pembuktian unsur-unsur hukum dan aspek itikad baik debitur maupun pihak ketiga yang melakukan perbuatan hukum. Menurut Hukum Gugatan actio pauliana harus memenuhi tiga syarat: (1) terdapat perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditor; (2) perbuatan tersebut tidak diwajibkan oleh undang-undang; (3) perbuatan dilakukan dalam […]
Author: admin
Permohonan PKPU sebagai counter Kepailitan
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat diajukan sebagai counter (tanggapan/penangkis) dari gugatan kepailitan yang diajukan terhadap debitur. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Permohonan PKPU bertujuan memberikan kesempatan bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi dan penyelesaian utang secara damai sebelum dinyatakan pailit. PKPU bisa […]
Jangka Waktu Proses Sidang Kepailitan
Jangka waktu proses sidang kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) serta aturan pelaksanaannya. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit harus diselenggarakan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal permohonan pailit didaftarkan di Pengadilan Niaga. Ini bertujuan agar proses kepailitan berjalan cepat dan memberikan […]
Pengajuan PKPU oleh Kreditor
Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kreditor diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Kreditor dapat mengajukan PKPU jika secara nyata debitor tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (Pasal 222 ayat 3 UUKPKPU). Diperlukan minimal dua atau lebih kreditor konkuren (kreditor yang […]
Pihak yang Berhak Mengajukan Kepailitan
Pihak yang berhak mengajukan gugatan kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Menurut Hukum Gugatan kepailitan dapat diajukan oleh Debitur sendiri yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kreditor yang memiliki […]