Permasalahan yang sering terjadi dalam gugatan actio pauliana di Indonesia berkaitan dengan pembuktian unsur-unsur hukum dan aspek itikad baik debitur maupun pihak ketiga yang melakukan perbuatan hukum. Menurut Hukum Gugatan actio pauliana harus memenuhi tiga syarat: (1) terdapat perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditor; (2) perbuatan tersebut tidak diwajibkan oleh undang-undang; (3) perbuatan dilakukan dalam […]
Category: kepailitan
Jangka Waktu Proses Sidang Kepailitan
Jangka waktu proses sidang kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) serta aturan pelaksanaannya. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit harus diselenggarakan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal permohonan pailit didaftarkan di Pengadilan Niaga. Ini bertujuan agar proses kepailitan berjalan cepat dan memberikan […]
Pihak yang Berhak Mengajukan Kepailitan
Pihak yang berhak mengajukan gugatan kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Menurut Hukum Gugatan kepailitan dapat diajukan oleh Debitur sendiri yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kreditor yang memiliki […]