Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat diajukan sebagai counter (tanggapan/penangkis) dari gugatan kepailitan yang diajukan terhadap debitur. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Permohonan PKPU bertujuan memberikan kesempatan bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi dan penyelesaian utang secara damai sebelum dinyatakan pailit. PKPU bisa […]
Category: pkpu
Pengajuan PKPU oleh Kreditor
Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kreditor diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Kreditor dapat mengajukan PKPU jika secara nyata debitor tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (Pasal 222 ayat 3 UUKPKPU). Diperlukan minimal dua atau lebih kreditor konkuren (kreditor yang […]