Welcome to my site

 

pengacara kepailitan

Kami adalah Kantor Lawyer / law Firm yang menangani berbagai kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang mengkhususkan diri dalam penanganan kasus hukum kepailtan di Pengadilan Niaga Semarang dan Pengadilan Niaga Surabaya.

LHS LAWFIRM
Insolvency & Bankruptcy Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1,
Baturetno, Banguntapan, Bantul.
Daerah Istimewa Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

Situs Website ini bertujuan untuk melakukan edukasi dan pemberitaan hukum terhadap masyarakat di Indonesia. Juga memberikan layanan konsultasi hukum gratis terhadap masyarakat kurang mampu.

Permohonan PKPU sebagai counter Kepailitan

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat diajukan sebagai counter (tanggapan/penangkis) dari gugatan kepailitan yang diajukan terhadap debitur. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Permohonan PKPU bertujuan memberikan kesempatan bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi dan penyelesaian utang secara damai sebelum dinyatakan pailit. PKPU bisa […]

Pengajuan PKPU oleh Kreditor

Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kreditor diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Kreditor dapat mengajukan PKPU jika secara nyata debitor tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (Pasal 222 ayat 3 UUKPKPU). Diperlukan minimal dua atau lebih kreditor konkuren (kreditor yang […]

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.