Gugatan Actio Pauliana adalah gugatan yang diajukan oleh pihak kreditor dan/atau kurator yang dirugikan terhadap perbuatan debitur pailit yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum dinyatakan pailit untuk menuntut pembatalan transaksi yang menimbuilkan kerugian tersebut, proses hukum ini dilindungi oleh Undang-undang Kepailitan yaitu dalam pasal 41 ayat (1) Undang-undang Kepailitan.
Untuk pengajuan gugatan actio pauliana dalam proses kepailitan diperlukan tiga syarat yaitu : 1) adanya perbuatan hukum yang dilakukan debitor yang menimbulkan kerugian bagi kreditor, 2) perbuatan debitur tersebut sebenarnya tidak wajib dilakukan oleh debitur, 3) telah dilakukan oleh debitur dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan pailit dijatuhkan. Sehingga gugatan actio pauliana yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka akan tidak dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan niaga.
Terhadap tindakan debitur ini, UU Kepailitan ternyata memberikan pengecualian sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat (3) yaitu bahwa debitur pailit dapat mengambil tindakan hukum sepanjang tindakan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menyehatkan perusahaan yang justru merupakan kewajiban dari direktur sebagaimana diatur dalam pasal 92 UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menjual aset perusahaan untuk melunasi utang-utang krediturnya adaalh termasuk tindakan yang dikecualikan oleh pasal 41 UU kepailitan tersebut, karena tindakan ini dianggap menguntungkan para pihak karena harga jual aset tidak akan turun drastis sehingga kreditur dapat pembayaran lebih banyak.
Sementara itu pengertian pailit adalah di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai pengacara di bidang hukum kepailitan yang memberikan layanan termohon kepailitan, LHS LAWFIRM juga menangani berbagai kasus hukum di bidang kepailitan lainnya yaitu pengajuan gugatan kepailitan, gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), gugatan actio pauliana, gugatan lain-lain, penanganan piutang dibantah, pengajuan piutang atau tagihan ke kurator, negosiasi dan atau mediasi perkara kepailitan, kasasi permohonan kepailitan, peninjauan kembali kasus kepailitan, pelaporan dugaan tindak pidana dalam proses kepailitan, perlawanan terhadap sita pidana atau sita kasus perdata pengadilan negeri dan lain sebagainya.
Proses kepailitan harus dilakukan di Pengadilan Niaga. dalam hal ini Pengadilan Niaga Semarang membawahi seluruh wilayah Jawa tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan untuk Pengadilan Niaga Surabaya membawahi seluruh wilayah Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, seluruh Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU), silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS LAWFIRM
Insolvency & Bankruptcy Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1,
Banguntapan, Yogyakarta. Tel. (0274) 383317
Email : lhs.lawfirm@gmail.com
HP/WA : +6281-3282-55555