Gugatan Actio Pauliana adalah gugatan yang diajukan oleh pihak kreditor dan/atau kurator yang dirugikan terhadap perbuatan debitur pailit yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum dinyatakan pailit untuk menuntut pembatalan transaksi yang menimbuilkan kerugian tersebut, proses hukum ini dilindungi oleh Undang-undang Kepailitan yaitu dalam pasal 41 ayat (1) Undang-undang Kepailitan.
Untuk pengajuan gugatan actio pauliana dalam proses kepailitan diperlukan tiga syarat yaitu : 1) adanya perbuatan hukum yang dilakukan debitor yang menimbulkan kerugian bagi kreditor, 2) perbuatan debitur tersebut sebenarnya tidak wajib dilakukan oleh debitur, 3) telah dilakukan oleh debitur dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan pailit dijatuhkan. Sehingga gugatan actio pauliana yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka akan tidak dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan niaga.
Terhadap tindakan debitur ini, UU Kepailitan ternyata memberikan pengecualian sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat (3) yaitu bahwa debitur pailit dapat mengambil tindakan hukum sepanjang tindakan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menyehatkan perusahaan yang justru merupakan kewajiban dari direktur sebagaimana diatur dalam pasal 92 UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menjual aset perusahaan untuk melunasi utang-utang krediturnya adalah termasuk tindakan yang dikecualikan oleh pasal 41 UU kepailitan tersebut, karena tindakan ini dianggap menguntungkan para pihak karena harga jual aset tidak akan turun drastis sehingga kreditur dapat pembayaran lebih banyak.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga dan apabila dikabulkan, objek sengketa yang dibatalkan masuk ke dalam harta kekayaan pailit untuk dikelola oleh kurator. Pihak ketiga yang melakukan perbuatan hukum dengan itikad baik akan dianggap sebagai kreditur konkuren, sehingga tidak dirugikan lebih jauh. Pembatalan berdasarkan actio pauliana bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan antara debitur dan kreditur, serta mencegah penggelapan aset sebelum kepailitan.
Secara normatif, actio pauliana merupakan pengecualian terhadap asas kebebasan berkontrak (privity of contract) yang diatur dalam Pasal 1340-1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Artinya, actio pauliana memberikan hak kepada kreditur untuk membatalkan perjanjian-perjanjian tertentu yang dilakukan debitur yang memberatkan kreditur, sehingga aset yang semula dialihkan tetap dapat digunakan untuk membayar utang pada saat debitur dinyatakan pailit. Putusan actio pauliana dieksekusi oleh kurator sebagai bagian dari proses kepailitan.
Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU), silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS & PARTNERS
Insolvency & Bankruptcy Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555