Kasasi ke Mahkamah Agung

jasa hukumKasasi ke Mahkamah Agung adalah salah satu upaya hukum yang didapat dilakukan bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan atas perkara kepailitan telah disidangkan tersebut. Pengajuan kasasi dalam kasus kepailitan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta prosedur di Mahkamah Agung.

Kasasi adalah permohonan kepada Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan pengadilan niaga terkait kepailitan dengan tujuan mengevaluasi penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim tingkat pertama. Kasasi bukan untuk mengulang pemeriksaan fakta, melainkan hanya memeriksa aspek hukum. Pengajuan kasasi harus dilakukan paling lambat 8 hari sejak putusan pailit dibacakan dan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait.

Pihak yang berhak mengajukan kasasi meliputi debitur yang merasa putusan pailit tidak adil, kreditur yang tidak setuju dengan putusan pernyataan pailit, dan kreditur lain yang berkepentingan. Untuk mengajukan kasasi, pihak yang bersangkutan harus menyampaikan permohonan kasasi secara tertulis kepada panitera pengadilan niaga yang memutus perkara, sekaligus menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan hukum permohonan kasasi.

Memori kasasi harus disusun secara sistematis, memuat alasan-alasan seperti kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prosedur, atau hakim yang melampaui kewenangan. Setelah berkas kasasi lengkap dan biaya perkara dibayarkan, panitera akan meneruskan berkas tersebut ke Mahkamah Agung untuk diperiksa.

Mahkamah Agung akan memutuskan menerima atau menolak kasasi. Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Jika kasasi dikabulkan, putusan pailit di tingkat pertama dapat dibatalkan atau diubah sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Prosedur ini penting sebagai upaya hukum terakhir untuk mendapatkan keadilan hukum dalam perkara kepailitan.

Pengajuan kasasi merupakan instrumen hukum penting bagi debitur dan kreditur untuk memperjuangkan hak dalam proses kepailitan yang menuntut kecepatan, ketepatan, dan argumentasi hukum yang kuat.

Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU), silahkan menghubungi kami sebagai berikut :

LHS & PARTNERS
Insolvency & Bankruptcy Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.