Layanan Jasa Hukum

layanan jasa hukum

Kami adalah Kantor Lawyer / law Firm yang memberikan layanan jasa hukum di bidang kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang mengkhususkan diri dalam penanganan kasus hukum kepailtan di Pengadilan Niaga Semarang dan Pengadilan Niaga Surabaya.

Pengadilan Niaga Semarang membawahi seluruh wilayah Jawa tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan untuk Pengadilan Niaga Surabaya membawahi seluruh wilayah Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, seluruh Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Layanan jasa hukum di bidang kepailitan dan permohonan penundaan pembayaran utang (PKPU) adalah sebagai berikut :

+ Pengajuan Gugatan Kepailitan
+ Pengajuan Permohonan PKPU
+ Termohon Kasus Kepailitan
+ Penanganan Piutang di Bantah
+ Gugatan Actio Pauliana
+ Negosiasi & Medasi Kepailitan
+ Perdamaian Kasus Kepailitan
+ Kasasi Kasus Kepailitan
+ Peninjauan Kembali Pailit
+ Dan lain sebagainya

Sebagai pengacara di bidang hukum kepailitan yang memberikan layanan termohon kepailitan, LHS LAWFIRM juga menangani berbagai kasus hukum di bidang kepailitan lainnya yaitu pengajuan gugatan kepailitan, gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), gugatan actio pauliana, gugatan lain-lain, penanganan piutang dibantah, pengajuan piutang atau tagihan ke kurator, negosiasi dan atau mediasi perkara kepailitan, kasasi permohonan kepailitan, peninjauan kembali kasus kepailitan, pelaporan dugaan tindak pidana dalam proses kepailitan, perlawanan terhadap sita pidana atau sita kasus perdata pengadilan negeri dan lain sebagainya.

Proses kepailitan harus dilakukan di Pengadilan Niaga. dalam hal ini Pengadilan Niaga Semarang membawahi seluruh wilayah Jawa tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan untuk Pengadilan Niaga Surabaya membawahi seluruh wilayah Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, seluruh Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU), silahkan menghubungi kami sebagai berikut :

 

 

LHS LAWFIRM
Insolvency & Bankruptcy Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1,
Banguntapan, Yogyakarta. Tel. (0274) 383317
Email : lhs.lawfirm@gmail.com
HP/WA : +6281-3282-55555

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.