Sebagai pengacara kepailitan, kami juga memberikan layanan termohon kepailitan untuk memperjuangkan hak-haknya selaku termohon kepailitan. Dimana dalam proses kepailitan yang dapat berkedudukan sebagai termohon adalah debitur maupun kreditur, jadi pengajuan gugatan kepailitan dapat diajukan oleh kreditur mupun oleh debitur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Perusahaan (badan usaha) dapat dinyatakan pailit apabila memenuhi tiga syarat utama menurut Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU, yaitu: (1) memiliki utang; (2) salah satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih; dan (3) memiliki dua atau lebih kreditur. Penetapan kepailitan dilakukan oleh Pengadilan Niaga berdasarkan permohonan yang diajukan oleh salah satu kreditur atau debitur sendiri.
Sebagai termohon kepailitan, perusahaan wajib mengikuti proses persidangan di Pengadilan Niaga, yang akan mengevaluasi bukti dan kebenaran syarat kepailitan tersebut terpenuhi. Jika diputus pailit, pengelolaan aset perusahaan dialihkan ke kurator yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengurus penyelesaian utang dengan kreditur berdasarkan prinsip proporsionalitas. Termasuk badan usaha yang dapat dipailitkan adalah perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (CV), dan bentuk badan lain yang memiliki utang dan kreditur sesuai definisi undang-undang.
Perusahaan yang sedang dalam proses kepailitan tidak boleh melakukan pengurusan atau pengalihan aset tanpa seizin pengadilan kecuali sesuai ketentuan PKPU. Status sebagai termohon pailit memiliki dampak hukum signifikan terhadap kegiatan usaha, kewenangan pengelolaan aset, serta hubungan hukum dengan kreditur.
Proses kepailitan dan perlindungan hak termohon pailit diatur ketat untuk menghormati hak semua pihak terkait sekaligus memastikan penyelesaian hutang secara transparan dan adil. Dengan demikian, pengajuan pailit terhadap perusahaan adalah mekanisme untuk menghadapi ketidakmampuan membayar utang dengan tata kelola hukum terstruktur demi melindungi kepentingan kreditur dan debitur secara seimbang.
Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU), silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS & PARTNERS
Insolvency & Bankruptcy Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555