Negosiasi dan Mediasi Perkara Kepailitan adalah suatu proses upaya hukum terhadap adanya putusan kepailitan baik yang mengabulkan proses kepailitan berdasarkan kesepakatan antara pihak kreditur dan debitur kepailiyan yang difasilitasi oleh kurator dan hakim pengawas pada pengadilan niaga setempat. Mediasi dalam perkara kepailitan merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
Mediasi dilakukan pada tahap awal persidangan perkara kepailitan oleh majelis hakim sebagai mediator atau melalui mediator non-hakim yang bersertifikat. Setelah gugatan kepailitan atau permohonan PKPU didaftarkan, hakim berupaya mendorong para pihak (debitur dan kreditur) untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi. Pemilihan mediator dapat disepakati oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim apabila para pihak tidak sepakat.
Proses mediasi berlangsung maksimal 40 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 14 hari atas persetujuan para pihak. Mediator berperan mengupayakan penyelesaian yang saling menguntungkan dengan menggali kepentingan dan mencari opsi terbaik bagi kedua belah pihak. Jika mediasi berhasil, hasil kesepakatan dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat diajukan sebagai dasar homologasi (pengesahan) oleh pengadilan.
Jika mediasi tidak berhasil, perkara akan dilanjutkan dengan proses litigasi biasa sesuai hukum acara kepailitan. Mediasi diharapkan dapat mengefisienkan waktu dan biaya penyelesaian sengketa kepailitan, serta menjaga hubungan bisnis antara debitur dan kreditur.
Mediasi dalam perkara kepailitan masih menghadapi kendala waktu karena batas penyelesaian perkara kepailitan yang cepat. Penggunaan mediasi harus tetap memperhatikan ketentuan formal hukum kepailitan agar tidak memperpanjang sengketa secara berlebihan. Mediasi sering lebih sesuai untuk sengketa yang tidak terlalu kompleks dan melibatkan kepentingan yang dapat dinegosiasikan ulang.
Secara hukum, mediasi merupakan instrumen strategis untuk mencegah kepailitan atau mempercepat penyelesaian sengketa kepailitan dengan mengedepankan perdamaian dan kerjasama para pihak dalam bingkai hukum yang berlaku.
Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU), silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS & PARTNERS
Insolvency & Bankruptcy Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555