Penanganan Piutang Dibantah

piutang dibantahPenanganan piutang dibantah adalah salah satu proses upaya hukum dalam proses kepailitan yang dapat dilakukan oleh kreditur yang daftar piutangnya tidak diakui oleh kurator dan atau debitur pailit. Penanganan piutang dalam perkara kepailitan yang dibantah oleh pihak debitur diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU).

Setelah debitur dinyatakan pailit atau dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dilakukan pencocokan piutang antara kreditur dan debitur untuk menyusun daftar piutang yang akan dibayar.Dalam rapat pencocokan piutang, kreditur mengajukan tagihan piutang yang dimiliki, sementara debitur berhak membantah sebagian atau seluruh piutang yang diajukan tersebut jika merasa ada ketidaksesuaian atau keberatan.

Pengurus kepailitan (kurator atau pengurus PKPU) bertanggung jawab mengelola dan memverifikasi piutang yang diajukan dan dibantah, melakukan klarifikasi melalui dokumen dan saksi, serta menyelenggarakan rapat pencocokan piutang.Apabila terdapat piutang yang dibantah, pengurus harus menentukan sikap apakah piutang tersebut diakui atau tidak berdasarkan bukti dan penilaian objektif, kemudian membuat daftar piutang lengkap beserta keterangan status pengakuannya.

Hakim pengawas pengadilan niaga dapat meminta keterangan tambahan atau memutus sengketa piutang yang belum diselesaikan dalam rapat tersebut.Piutang yang telah terverifikasi dan diakui akan dibayarkan sesuai peringkat dan prioritas sebagaimana ketentuan kepailitan. Jika terdapat piutang yang tetap dibantah setelah pemeriksaan, piutang tersebut dapat diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan umum atau melalui proses hukum lain yang relevan.

Proses pencocokan piutang bertujuan memastikan keadilan pembagian harta debitur kepada kreditur sesuai hak masing-masing, dan menghindari pembayaran piutang yang tidak sah. Dengan mekanisme ini, penanganan piutang kepailitan yang dibantah dapat dikelola secara transparan dan terstruktur agar penyelesaian utang debitur berjalan adil dan sesuai ketentuan hukum.Penanganan piutang dalam perkara kepailitan yang dibantah oleh debitur diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU)

Setelah debitur dinyatakan pailit atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dilakukan pencocokan piutang antara kreditur dan debitur. Kreditur mengajukan tagihan piutangnya, sementara debitur boleh membantah sebagian atau seluruh piutang yang diajukan jika dianggap tidak benar atau tidak sesuai. Kurator atau pengurus PKPU kemudian bertugas mengelola, memverifikasi, dan membuat daftar piutang lengkap, termasuk mencatat apakah piutang tersebut diakui atau dibantah berdasarkan bukti dan klarifikasi. Apabila piutang tetap dibantah, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui gugatan perdata setelah proses kepailitan selesai.

Pengadilan niaga dengan hakim pengawas dapat memerintahkan klarifikasi atau memutus sengketa piutang selama rapat pencocokan piutang, sehingga penyelesaian piutang dilakukan secara adil dan terbuka sesuai ketentuan perundangan di bidang kepailitan. Mekanisme ini memastikan keadilan pembagian harta debitur kepada kreditur menurut hak dan prioritas masing-masing.

Dengan demikian, piutang yang dibantah dalam perkara kepailitan ditangani secara terstruktur melalui pencocokan, verifikasi, dan penyelesaian hukum yang transparan agar tidak terjadi pembayaran yang tidak sah atau merugikan pihak mana pun.

Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU), silahkan menghubungi kami sebagai berikut :

LHS & PARTNERS
Insolvency & Bankruptcy Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.