Pengajuan Gugatan Kepailitan

pengajuan gugatan kepailitan

Dalam pengajuan gugatan kepailitan dapat dimohonkan mengenai kurator atau pengurus yang nantinya jika permohonan dikabulkan akan menjadi kurator dari boedel pailit, jika tidak dimohonkan adanya kurator, maka Balai Harta Peninggalan yang akan ditunjuk oleh Pengadilan sebagai kurator untuk mengurusi harta pailit tersebut.

Kreditor yang mempunyai tagihan kepada kreditor dan telah jatuh tempo dapat mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan pailit ke Pengadilan Niaga dengan syarat debitor yang bersangkutan mempunyai dua kreditor atau lebih. Pengajuan permohonan Kepailitan diajukan ke Pengadilan Niaga yang meliputi tempat / domisili hukum debitor yang bersangkutan.

Sebagai team lawyers pengacara di bidang hukum kepailitan yang memberikan layanan termohon kepailitan, LHS LAWFIRM juga menangani berbagai kasus hukum di bidang kepailitan lainnya yaitu pengajuan gugatan kepailitan, gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), gugatan actio pauliana, gugatan lain-lain, penanganan piutang dibantah, pengajuan piutang atau tagihan ke kurator, negosiasi dan atau mediasi perkara kepailitan, kasasi permohonan kepailitan, peninjauan kembali kasus kepailitan, pelaporan dugaan tindak pidana dalam proses kepailitan, perlawanan terhadap sita pidana atau sita kasus perdata pengadilan negeri dan lain sebagainya.

Proses kepailitan harus dilakukan di Pengadilan Niaga. dalam hal ini Pengadilan Niaga Semarang membawahi seluruh wilayah Jawa tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan untuk Pengadilan Niaga Surabaya membawahi seluruh wilayah Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, seluruh Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU), silahkan menghubungi kami sebagai berikut :

 

 

LHS LAWFIRM
Insolvency & Bankruptcy Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1,
Banguntapan, Yogyakarta. Tel. (0274) 383317
Email : lhs.lawfirm@gmail.com
HP/WA : +6281-3282-55555

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.