Pengajuan gugatan kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Syarat utama adalah debitur memiliki dua atau lebih kreditur, utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta debitur tidak mampu membayar utangnya secara lunas. Gugatan kepailitan diajukan oleh kreditur atau debitur sendiri ke Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat debitur berdomisili atau melakukan kegiatan usaha.
Dalam pengajuan gugatan kepailitan dapat dimohonkan mengenai kurator atau pengurus yang nantinya jika permohonan dikabulkan akan menjadi kurator dari boedel pailit, jika tidak dimohonkan adanya kurator, maka Balai Harta Peninggalan yang akan ditunjuk oleh Pengadilan sebagai kurator untuk mengurusi harta pailit tersebut. Kreditor yang mempunyai tagihan kepada kreditor dan telah jatuh tempo dapat mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan pailit ke Pengadilan Niaga dengan syarat debitor yang bersangkutan mempunyai dua kreditor atau lebih. Pengajuan permohonan Kepailitan diajukan ke Pengadilan Niaga yang meliputi tempat / domisili hukum debitor yang bersangkutan.
Gugatan harus diajukan dengan surat permohonan yang memuat alasan-alasan kenapa debitur layak dinyatakan pailit serta disertai daftar bukti seperti tagihan piutang dan dokumen pendukung lain. Dalam Pengajuan gugatan wajib diwakili oleh advokat dan lengkap dengan surat kuasa.
Sedangkan untuk Prosedur Pengajuan gugatan kepailitan dimulai dari Surat permohonan dijatuhkan ke panitera Pengadilan Niaga, yang akan mendaftarkan dan menindaklanjuti permohonan tersebut. Setelah terdaftar, pengadilan akan mengundang debitur dan kreditur untuk hadir dalam sidang pemeriksaan perkara kepailitan. Dalam sidang tersebut, pengadilan akan menilai apakah syarat dan bukti kepailitan sudah terpenuhi. Jika pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, maka debitur dinyatakan pailit dan pengelolaan asetnya diserahkan kepada kurator.
Surat permohonan harus dibuat rangkap sesuai jumlah pihak, ditambah eksemplar untuk majelis hakim dan arsip pengadilan. Permohonan dapat diajukan secara elektronik sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung. Dalam kasus permohonan kepailitan, juru sita wajib menyampaikan salinan putusan paling lambat tiga hari setelah putusan diucapkan. Debitur dan kreditur disarankan mendapatkan pendampingan hukum untuk proses pengajuan agar prosedur dan persyaratan terpenuhi secara benar. Jika gugatan ditolak, kreditur atau debitur dapat melakukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi ke Mahkamah Agung.
Ini merupakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa utang piutang dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada kreditur dan debitur agar hak dan kewajiban mereka dapat diatur secara adil sesuai hukum Indonesia.Gugatan kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Syarat utama pengajuan gugatan kepailitan adalah debitur memiliki dua atau lebih kreditur, utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta debitur tidak mampu membayar utangnya secara penuh. Gugatan diajukan oleh kreditur atau debitur sendiri ke Pengadilan Niaga melalui surat permohonan yang berisi alasan pengajuan serta bukti-bukti pendukung seperti tagihan piutang. Pengajuan gugatan harus diwakili advokat dan dilakukan di Pengadilan Niaga wilayah domisili debitur. Setelah permohonan diterima, pengadilan mengundang pihak terkait untuk sidang pembuktian. Jika persyaratan terpenuhi, pengadilan akan memutuskan debitur dinyatakan pailit dan pengelolaan aset diserahkan kepada kurator. Proses ini bertujuan memastikan penyelesaian utang secara hukum dengan keadilan bagi semua pihak. Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik dan hasil putusan wajib disampaikan cepat kepada pihak terkait.
Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU), silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS & PARTNERS
Insolvency & Bankruptcy Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555