Pengajuan perdamaian Kepailitan adalah merupakan salah satu proses tindak lanjut dari berhasilnya negosiasi dan mediasi perkara kepailitan, yang mana putusan pailit dapat disimpangi dan diselesaikan berdasarkan perdamaian yang dibuat oleh kreditur dan debitur dalam kasus ini, yang pelaksanaannya tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku di perkara kepailitan indoensia. Proses perdamaian dalam kepailitan di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU), khususnya pada Pasal 144 hingga Pasal 177.
Debitur yang telah dinyatakan pailit berhak mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh kreditor sebagai upaya restrukturisasi utang. Rencana perdamaian berisi penawaran pelunasan sebagian atau seluruh utang, baik secara tunai maupun cicilan, yang disusun oleh debitur dan diajukan paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang. Rencana ini kemudian diserahkan ke kepaniteraan Pengadilan Niaga dan didistribusikan kepada seluruh kreditor untuk memperoleh tanggapan dan persetujuan.
Kreditor melakukan voting untuk menerima atau menolak rencana perdamaian dengan ketentuan bahwa persetujuan sah jika lebih dari 1/2 kreditor konkuren yang hadir mewakili minimal 2/3 jumlah piutang setuju. Jika rencana perdamaian disetujui, Pengadilan Niaga mengesahkan rencana tersebut (homologasi), dan perdamaian menjadi mengikat bagi semua kreditor, kecuali kreditor separatis yang tidak setuju. Jika perdamaian ditolak atau tidak disahkan, debitur dinyatakan pailit sepenuhnya dan proses kepailitan dilanjutkan dengan kurator mengelola harta pailit.
Proses perdamaian memberikan kesempatan bagi debitur untuk memperbaiki kondisi keuangannya dan menghindari likuidasi total. Perjanjian perdamaian yang disahkan dapat dibatalkan jika debitur melakukan wanprestasi, yang akan berakibat debitur kembali dinyatakan pailit. Mekanisme perdamaian ini diharapkan mengedepankan solusi damai dan efisiensi penyelesaian sengketa utang piutang.
Perdamaian dalam kepailitan merupakan instrumen penting dalam sistem hukum kepailitan Indonesia untuk menyelesaikan perkara dengan mengedepankan mufakat antara debitur dan kreditor demi kelangsungan usaha dan pemenuhan hak para kreditur secara adil.Perdamaian dalam perkara kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU), khususnya pada Pasal 144 sampai Pasal 177. Debitur yang telah dinyatakan pailit boleh mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh kreditor berupa penawaran pelunasan utang sebagian atau seluruhnya, baik secara tunai maupun cicilan. Rencana perdamaian ini diajukan selambat-lambatnya 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang dan disampaikan ke kepaniteraan Pengadilan Niaga.
Para kreditor kemudian melakukan voting untuk menyetujui atau menolak rencana tersebut dengan aturan bahwa persetujuan sah apabila lebih dari setengah kreditor konkuren hadir yang mewakili sedikitnya dua pertiga jumlah piutang setuju. Jika rencana perdamaian disetujui dan disahkan oleh pengadilan (homologasi), maka perjanjian perdamaian mengikat semua kreditor, kecuali kreditor separatis yang menolak. Jika ditolak, debitur dinyatakan pailit dan proses kepailitan dilanjutkan dengan kurator sebagai pengelola harta pailit.
Perdamaian ini memberi kesempatan kepada debitur memperbaiki kondisi keuangan dan menghindari likuidasi penuh. Namun, apabila debitur wanprestasi setelah perdamaian disahkan, pengadilan dapat membatalkannya dan menetapkan debitur pailit lagi. Mekanisme perdamaian memberikan solusi damai dan efisiensi penyelesaian sengketa utang serta menjaga kelangsungan usaha sesuai hukum di Indonesia.
Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU), silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS & PARTNERS
Insolvency & Bankruptcy Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

