Pengajuan Permohonan PKPU adalah suatu proses pemohonan yang diajukan dengan maksud agar Pengadilan Niaga melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga. Pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam kepailitan diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU).
Untuk Pengajuan Permohonan PKPU, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut yaitu : Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat mengajukan permohonan PKPU kepada pengadilan niaga. Permohonan juga dapat diajukan oleh kreditur yang memiliki dua atau lebih kreditur (kreditor konkuren). Permohonan diajukan dalam bentuk surat permohonan tertulis yang memuat alasan permohonan, identitas debitur dan kreditur, rincian utang piutang, serta rencana perdamaian jika ada. Permohonan harus ditandatangani oleh debitur atau kreditur yang mengajukan, beserta kuasa hukum yang berizin.
Sedangkan untuk Prosedur Pengajuan permohonannya adalah sebagai berikut : Surat permohonan beserta dokumen pendukung disampaikan ke pengadilan niaga yang berwenang, biasanya di wilayah domisili debitur. Dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak permohonan diterima, pengadilan akan memutuskan menerima atau menolak permohonan PKPU sementara dan menunjuk hakim pengawas serta pengurus harta debitur. Pengadilan wajib memanggil debitur dan kreditur untuk hadir dalam sidang pencocokan piutang dan pembahasan rencana perdamaian. Sidang PKPU harus diselenggarakan dalam waktu 45 hari kerja sejak putusan PKPU sementara. Debitur yang tidak hadir pada sidang PKPU dapat langsung dinyatakan pailit.
Bhawa Tujuan dan Manfaat dari PKPU adalah bahwa PKPU memberikan kesempatan kepada debitur untuk restrukturisasi utang, menghindari kepailitan dengan pengaturan pembayaran yang disepakati bersama kreditur. Proses PKPU dilakukan secara cepat, sederhana, dan murah agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan keseimbangan kepentingan semua pihak.
Pengajuan permohonan PKPU harus dilakukan dengan manfaatkan pendampingan oleh ahli hukum agar terpenuhi semua persyaratan formal dan materiil, serta dapat berjalan lancar di pengadilan.Pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU).
Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU), silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS & PARTNERS
Insolvency & Bankruptcy Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

