Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kreditor diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Kreditor dapat mengajukan PKPU jika secara nyata debitor tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (Pasal 222 ayat 3 UUKPKPU). Diperlukan minimal dua atau lebih kreditor konkuren (kreditor yang memberi pinjaman tanpa jaminan) yang dapat mengajukan permohonan ini.
Kreditor dapat mengajukan permohonan PKPU apabila telah mendapatkan informasi melalui laporan keuangan debitor yang menunjukkan kemungkinan debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya. Permohonan PKPU harus diajukan secara tertulis ke Pengadilan Niaga dengan melampirkan surat permohonan bermaterai, data kreditor, jumlah tagihan, neraca keuangan debitor, dan jika ada, rencana perdamaian. Permohonan harus ditandatangani oleh kreditor pemohon dan kuasa hukum yang berizin.
Debitor yang diajukan PKPU akan dipanggil melalui surat paling lambat tujuh hari sebelum sidang PKPU. Pengadilan Niaga kemudian memproses permohonan dan menggelar sidang paling lama 45 hari setelah putusan PKPU sementara. Kreditor berhak mengajukan tagihan pada sidang pencocokan piutang. Kreditor juga memiliki hak untuk menyetujui atau menolak rencana perdamaian debitor. Jika rencana perdamaian diterima, PKPU tetap berlaku dan pengadilan mengesahkan keputusan homologasi. Jika debitor tidak hadir atau PKPU tetap ditolak, debitor dapat dinyatakan pailit.
Pengajuan PKPU oleh kreditor adalah upaya hukum strategis untuk memberikan kesempatan kepada debitor memperbaiki kondisi keuangan dan menghindari kepailitan melalui restrukturisasi utang dengan kesepakatan kreditur.
Penulis : MGH

