Peninjauan Kembali Kepailitan

jasa hukumPeninjauan kembali kepailitan adalah sebuah upaya hukum terhadap adanya putusan pailit yang dapat dilakukan oleh pihak yang kalah atau tidak puas dengan putusan kepailitan yang telah berkekuatan hukum tetap dan disertai adanya novum atau bukti baru yang ditemukan kemudian. Peninjauan Kembali (PK) dalam proses kepailitan di Indonesia merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan kepailitan yang telah berkekuatan hukum tetap. Prosedur dan aturan PK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, dan peraturan Mahkamah Agung terkait.

Peninjauan Kembali dapat diajukan apabila ditemukan alasan hukum seperti adanya kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan, ditemukan bukti baru (novum), kesalahan hakim dalam memutus perkara, atau terbit putusan yang bertentangan untuk perkara sama. Peninjauan kembali ini bertujuan untuk memperbaiki atau membatalkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang tidak adil atau keliru berdasarkan fakta baru.

Sedang unutk Prosedur Pengajuan PK dalam Kepailitan, adalah dimulai dari adanya Pemohon PK adalah pihak yang berkepentingan (biasanya debitur atau kreditor) yang merasa dirugikan oleh putusan pailit. Pemohon haru membuat Permohonan diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga yang memutus perkara pada tingkat pertama. Permohonan harus memuat alasan yang jelas sebagai dasar PK dan disertai bukti pendukung.

Setelah pemrohonan diterima Pengadilan Niaga, maka panitera Pengadilan Niaga wajib memberikan salinan PK kepada pihak lawan dalam jangka waktu 14 hari. Pihak lawan diberikan kesempatan mengajukan jawaban PK dalam 30 hari sejak menerima salinan permohonan. Berkas PK diteruskan ke Mahkamah Agung untuk pemeriksaan. Mahkamah Agung memutus PK setelah melalui pemeriksaan berkas, mendengarkan keterangan dan pendapat dari para hakim dan pihak terkait. Putusan PK bersifat final dan mengikat, tanpa ada peninjauan kembali atas peninjauan kembali.

Permohonan Pengajuan Peninjauan Kembali  harus diajukan dalam waktu 180 hari sejak putusan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti baru terkait perkara tersebut. Meski PK diajukan, pelaksanaan putusan pailit tetap berjalan, kecuali Mahkamah Agung mengeluarkan perintah lain. PK menjadi langkah penting dalam perlindungan hak hukum pihak yang merasa dirugikan akibat putusan pailit dan memastikan putusan pengadilan bersifat adil dan benar secara hukum.

Peninjauan Kembali dalam perkara kepailitan menempatkan hak para pihak dalam mendapatkan keadilan hukum yang efektif dan memenuhi asas legalitas serta keberimbangan kepentingan debitur dan kreditur.

Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU), silahkan menghubungi kami sebagai berikut :

LHS & PARTNERS
Insolvency & Bankruptcy Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.