Permohonan PKPU sebagai counter Kepailitan

jasa hukumPermohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat diajukan sebagai counter (tanggapan/penangkis) dari gugatan kepailitan yang diajukan terhadap debitur. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU).

Permohonan PKPU bertujuan memberikan kesempatan bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi dan penyelesaian utang secara damai sebelum dinyatakan pailit. PKPU bisa diajukan sewaktu-waktu sebelum putusan pengadilan tentang permohonan pailit dijatuhkan, baik sebelum maupun setelah gugatan pailit diajukan, selama belum ada putusan pailit.

Jika gugatan pailit dan permohonan PKPU diajukan bersamaan atau hampir bersamaan, pengadilan niaga wajib memutus permohonan PKPU terlebih dahulu tanpa melihat pembuktian yang harus dipenuhi pada gugatan pailit. Putusan atas permohonan PKPU ini bersifat sementara dan memberikan perlindungan sementara kepada debitur dengan menunda kewajiban pembayaran utang dan menangguhkan proses penyitaan harta.

Apabila PKPU diterima dan rencana perdamaian disepakati kreditur, proses kepailitan dapat dihindari. Jika PKPU ditolak dan tidak tercapai perdamaian, maka proses gugatan pailit akan diteruskan dan debitur dapat dinyatakan pailit.

Syarat Pengajuan PKPU Sebagai Counter adalah Debitur harus memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Debitur atau kreditur dapat mengajukan permohonan PKPU selama memenuhi syarat dua atau lebih kreditur dengan utang yang sudah jatuh tempo.Pengajuan PKPU dilakukan melalui surat permohonan tertulis ke Pengadilan Niaga.

Permohonan PKPU diajukan kepada Pengadilan Niaga dengan melampirkan bukti utang, daftar kreditur, dan jika ada, rencana perdamaian. Sidang pemeriksaan permohonan PKPU harus diselenggarakan paling lambat 45 hari sejak putusan PKPU sementara dikabulkan.

PKPU sebagai counter terhadap gugatan kepailitan memberikan protection shield bagi debitur agar tidak cepat dinyatakan pailit, memberi kesempatan menyelesaikan utang dengan cara damai, sekaligus memberikan ruang kepada kreditur untuk mendapatkan pembayaran yang lebih optimal melalui kesepakatan bersama.

Penulis : MGH

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.