Pihak yang berhak mengajukan gugatan kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Menurut Hukum Gugatan kepailitan dapat diajukan oleh Debitur sendiri yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Kreditor yang memiliki piutang dari debitur yang tidak dibayar tepat waktujuga bisa mengajukan permohonan pailit atas debitur yang dianggap tidak mampu membayar utangnya, termasuk Pihak ketiga lain yang memiliki kepentingan hukum yang jelas terkait dengan perkara kepailitan, termasuk kurator yang juga dapat mengajukan gugatan dalam kaitannya dengan pengelolaan harta pailit.
Gugatan kepailitan harus diajukan melalui advokat dan diajukan ke Ketua Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat debitur berada. Gugatan harus memuat alasan lunasnya utang telah jatuh tempo, debitur tidak mampu membayar, dan kepemilikan kewenangan advokat untuk mewakili pemohon. Setelah gugatan diajukan, panitera mengumumkan permohonan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan.
Prosedur ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para kreditur sekaligus memberikan kesempatan bagi debitur untuk membuktikan kemampuan pembayaran. Selain itu, ada juga gugatan lain-lain yang dapat diajukan selama proses kepailitan oleh pihak-pihak yang terlibat, seperti gugatan actio pauliana, gugatan perlawanan pihak ketiga, dan gugatan terkait kelalaian direksi yang menyebabkan pailit.
Dengan demikian, pihak utama yang dapat mengajukan gugatan kepailitan adalah debitur dengan syarat tertentu, kreditor, dan pihak berkepentingan yang terlibat dalam proses kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga.
Penulis : MGH