Proses di Pengadilan Niaga

jasa hukumProses hukum kepailitan di Pengadilan Niaga di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berwenang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Tahapan Proses Hukum Kepailitan di Pengadilan Niaga, dimulai dari Pengajuan Gugatan Permohonan Pailit. Gugatan atau permohonan pailit diajukan oleh kreditor atau debitur sendiri secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Niaga wilayah tempat kedudukan hukum debitur melalui panitera pengadilan.

Kemudian Panitera mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan yang wajib menetapkan hari sidang dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah permohonan diterima. Sidang pemeriksaan dilakukan paling lambat 20 hari kerja setelah permohonan didaftarkan. Pengadilan memanggil debitur dan kreditur untuk hadir dan menyampaikan bukti serta keterangan seputar syarat kepailitan.

Jika syarat kepailitan terbukti, pengadilan mengeluarkan putusan pailit. Putusan ini segera diumumkan secara terbuka agar menjadi dasar pelaksanaan proses selanjutnya. Pengadilan menunjuk kurator yang mengelola harta pailit dan hakim pengawas yang mengawasi pelaksanaan kepailitan.

Kurator melakukan pencocokan piutang dan mengundang kreditor untuk rapat guna membahas tata cara penyelesaian utang, termasuk kemungkinan perdamaian. Kurator melepaskan aset debitur pailit melalui penjualan dan membagikan hasilnya kepada kreditor sesuai dengan prioritas dan urutan hak. Setelah seluruh proses selesai dan utang terlunasi atau aset dibagi, pengadilan menutup perkara kepailitan.

Secara prosedur perkara kepailitan mempunyai kekhususan yaitu : Pemeriksaan perkara menggunakan hukum acara khusus sesuai UUKPKPU dan peraturan Mahkamah Agung. Proses cepat dengan pembuktian yang sederhana, hanya membutuhkan bukti dasar tentang syarat kepailitan. Putusan pailit memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat diajukan upaya hukum luar biasa bila dirasakan ada kejanggalan.

Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU), silahkan menghubungi kami sebagai berikut :

LHS & PARTNERS
Insolvency & Bankruptcy Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.