Tahapan Proses Kepailitan

tahapan proses kepailitan

Kami adalah Kantor Lawyer / law Firm yang menangani berbagai kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang mengkhususkan diri dalam penanganan kasus hukum kepailtan di Pengadilan Niaga Semarang dan Pengadilan Niaga Surabaya.

Untuk penanganan proses kepailitan di Pengadilan niaga harus memenuhi beberapa tahapan proses kepailitan sebagai berikut :

+ Pengajuan Gugatan Kepailitan
+ Penyampaian Permohonan Pailit ke Ketua Pengadilan
+ Sidang Pemeriksaan Permohonan Pailit
+ Pemanggilan Debitur
+ Pemanggilan Kreditur
+ Putusan Pengadilan 

Tahapan proses kepailitan yang berlaku di Pengadilan Niaga Semarang membawahi seluruh wilayah Jawa tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan untuk Pengadilan Niaga Surabaya membawahi seluruh wilayah Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, seluruh Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Sebagai pengacara di bidang hukum kepailitan, LHS LAWFIRM juga menangani berbagai kasus hukum di bidang kepailitan lainnya yaitu pengajuan gugatan kepailitan, gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), gugatan lain-lain, penanganan piutang dibantah, pengajuan piutang atau tagihan ke kurator, negosiasi dan atau mediasi perkara kepailitan, kasasi permohonan kepailitan, peninjauan kembali kasus kepailitan dan lain sebagainya.

Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :

 

LHS LAWFIRM
Insolvency & Bankruptcy Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1,
Banguntapan, Yogyakarta. Tel. (0274) 383317
Email : lhs.lawfirm@gmail.com
HP/WA : +6281-3282-55555

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.