Tahapan proses kepailitan sebuah perusahaan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU), yang dimulai dengan Pengajuan Permohonan Pailit oleh kreditur atau debitur sendiri kepada Pengadilan Niaga. Syarat pengajuan adalah debitur memiliki dua atau lebih kreditur, utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta tidak mampu membayar utangnya secara penuh. Permohonan diajukan secara tertulis disertai bukti utang piutang.
Panitera pengadilan akan mendaftarkan permohonan dan menyampaikannya kepada ketua pengadilan. Ketua pengadilan akan menentukan jadwal sidang pemeriksaan permohonan pailit, maksimal 3 hari kerja setelah pendaftaran. Sidang pertama dilakukan paling lambat 20 hari kerja setelah permohonan didaftarkan. Pengadilan memanggil debitur dan kreditur untuk hadir pada sidang pemeriksaan.
Dalam sidang, pengadilan memeriksa syarat dan bukti kepailitan. Debitur dan kreditur memberikan keterangan dan bukti.Pengadilan menentukan apakah syarat kepailitan telah terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, pengadilan mengeluarkan putusan pailit. Putusan pailit diumumkan kepada publik melalui media massa dan Berita Negara. Pengadilan menunjuk kurator yang akan mengelola harta pailit. Hakim pengawas ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan kepailitan.
Kurator mengumumkan kepailitan dan mengundang kreditor untuk mengajukan tagihan. Dilakukan verifikasi dan pencocokan piutang oleh kurator. Kreditor mengadakan rapat membahas tata cara penyelesaian kepailitan. Jika ada perdamaian, dan disetujui kreditor, pengadilan dapat mengesahkan perdamaian. Jika tidak ada perdamaian, kurator melaksanakan pemberesan harta pailit (penjualan aset) dan membayar utang sesuai prioritas. Setelah semua proses selesai dan aset dibagikan, kepailitan dapat ditutup oleh pengadilan.
Tahapan ini bertujuan untuk memberikan mekanisme hukum yang adil bagi debitur dan kreditur agar penyelesaian utang piutang berjalan sesuai hukum dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Bagi Anda atau Perusahaan yang ingin mengajukan gugatan atau sedang berperkara kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU), silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS & PARTNERS
Insolvency & Bankruptcy Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

